| Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian khususnya pasal 34 ayat (2) menyatakan perlunya penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian. Untuk mendukung kebijaksanaan tersebut, dipandang perlu dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pemberdayaan aparatur pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sementara itu, sebagai upaya untuk pemantapan administrasi kepegawaian dan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi data pegawai yang cepat, tepat, akuntabel, transparan, dan up to date, Bidang Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta senantiasa secara terus menerus melakukan update data SIMPEG. Secara umum kondisi SIMPEG saat ini dapat menyajikan statistik data pegawai baik secara kolektif maupun perorangan sesuai kebutuhan. Untuk memperoleh informasi lengkap tentang SIMPEG, silahkan pilih Buka SIMPEG di bawah ini : Buka Simpeg |