|
6 September 2010
|
| |
e-Absensi |
| |
|
| |
e-Absensi adalah Sistem Pelaporan Absensi Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. e-Absensi di buat dalam rangka pembinaan pegawai khusunya untuk melakukan evaluasi dan monitoring kehadiran para pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan kehadiran pegawai akan berpengaruh dalam pemberian Tunjangan Kesejahteraan sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pengaturan hari dan jam kerja disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jam Kerja Bagi Para Pegawai Yang Bekerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Bagi SKPD/UKPD yang belum mengirimkan nama operator, silahkan download Formulir Biodata Operator e-Absensi kemudian setelah diisi dikirimkan kembali ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta u.p Bidang Informasi dan Dokumentasi untuk dibuatkan Passwordnya. Untuk mendownload formulir Biodata Operator Klik di sini |
|
Jajak Pendapat
|
|
Berkaitan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2008. Apakah Cuti Bersama perlu diatur pemerintah? |
|