|
10 September 2010
|
| |
PEMBERITAHUAN |
| |
5 Agustus 2009 |
| |
|
| |
PEMBERITAHUAN Kepada Yth. Para Kepala SKPD (yang memiliki PTT) Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 1224/2009 tentang Pemberian Gaji Bulan ketigabelas bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini diberitahukan kepada para Kepala SKPD yang memiliki Pegawai Tidak Tetap agar segera mengambil Listing Gaji Ketigabelas pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2009 di Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Apabila listing sudah diterima agar segera memproses administrasi keuangan dalam waktu tidak terlalu lama. Atas Perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih. |
| |
[Kembali] |
|
Jajak Pendapat
|
|
Berkaitan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2008. Apakah Cuti Bersama perlu diatur pemerintah? |
|