|
6 September 2010
|
| |
Pengumuman Input E-absensi Jum'at 13/11/2009 |
| |
12 November 2009 |
| |
|
| |
Kepada Yth.
Para Kepala SKPD/UKPD
Untuk mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti.
1. Bagi PEGAWAI yang BELUM MELAPORKAN KEHADIRAN dan PENILAIAN KINERJA bulan Oktober 2009, agar SEGERA mengINPUT data tersebut melalui Operator SKPD/UKPD pada program e-Absensi.
2. Program E-absensi dibuka mulai tanggal 12 s.d 13 November 2009
3. Bila terdapat pegawai yang tidak masuk hadir, MPP, meninggal dunia dan lainnya, mohon pada kolom keterangan diisikan penyebab ketidakhadirannya
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |
| |
[Kembali] |
|
Jajak Pendapat
|
|
Berkaitan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2008. Apakah Cuti Bersama perlu diatur pemerintah? |
|