| Diberitahukan kepada para Operator Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menginput e-absensi bulan NOVEMBER 2009 hanya dapat dilakukan dari tanggal 1 s.d 7 Desember 2009 PERHATIAN untuk penginputan absensi dan nilai kinerja bulan DESEMBER 2009 hanya dapat dilakukan dari tanggal 8 s.d 14 Desember 2009 Mohon bantuan dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. |