|
10 September 2010
|
| |
PEMBERITAHUAN |
| |
2 Maret 2010 |
| |
|
| |
PEMBERITAHUAN Kepada Yth. para Kepala SKPD/UKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah bulan Februari 2010 agar segera menugaskan operator untuk menginput data Absensi dan Kinerja kedalam e-TKD melalui website www.bkd.jakarta.go.id. Paling lambat tanggal 10 Maret 2010. Apabila ada permasalahan atau kendala di e-TKD segera menghubungi Bidang pengendalian atau email ke alamat layanan@bkd.jakarta.go.id. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih. |
| |
[Kembali] |
|
Jajak Pendapat
|
|
Berkaitan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2008. Apakah Cuti Bersama perlu diatur pemerintah? |
|