|
6 September 2010
|
| |
Pakaian Dinas Kerja Pada Hari Jum'at |
| |
20 Januari 2009 |
| |
|
| |
Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 Tentang Pakaian Dinas Kerja Pada Hari Jum'at, yaitu perintah kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk memakai baju batik lengan pendek/panjang pada setiap hari Jum'at. Untuk Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2008 selengkapnya klik disini . |
| |
[Kembali] |
|
Jajak Pendapat
|
|
Berkaitan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2008. Apakah Cuti Bersama perlu diatur pemerintah? |
|