Bagi SKPD/UKPD yang belum mengisi data absensi dan penilaian kinerja bulan Maret 2009 diberi kesempatan untuk mengisi melalui e-absensi. BATAS AKHIR pengisian e-absensi hari KAMIS tanggal 23 April 2009. Bila sampai dengan tanggal tersebut diatas data tidak terinput, maka dibuatkan laporan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jakarta, 20 April 2009 ttd KEPALA BKD PROVISNI DKI JAKARTA |